Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, mengungkapkan bahwa ada 13 pasangan calon (paslon) peserta Pilkada di Papua yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ke-13 paslon ini menggugat hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan KPU,” kata Steve Dumbon di Jayapura, Kamis.
Gugatan ini termasuk satu paslon gubernur dan wakil gubernur, yaitu Matias-Aryoko Rumaropen, serta 12 paslon untuk jabatan bupati dan wakil bupati, juga wali kota dan wakil wali kota di sembilan kabupaten dan kota di Papua.
Steve merinci, 12 paslon bupati dan wali kota yang menggugat ke MK, di antaranya: dua paslon dari Kabupaten Sarmi, yaitu Yanni-Jemmi Esau Maban dan Agus Festur Moar-Mustafa Arnold Muzakkar, serta paslon Yotam Wakum-Marinus Maryar dari Kabupaten Supiori.
Dari Kabupaten Biak Numfor, ada paslon Saint Benhur Mansnandifu-Yohan Anthon Kho, sementara di Kabupaten Kepulauan Yapen ada dua paslon, Yuhendar Muabuai-Yotam Ayomi dan Williem R Manderi-Yohanes G Raubaba.
Paslon dari Kabupaten Waropen, Ruben Yason Rumboisano-Hendrik Lambert Maniagasi, juga ikut menggugat. Di Kabupaten Jayapura ada paslon Jan Jap L Ormoseray-Asrin Rante Tasak, dan di Kota Jayapura paslon Boy Markua Dawir -Dipo Wibowo.
Selain itu, dua paslon dari Kabupaten Mamberamo Raya, Matius Fuyeri-Dius Enumbi dan Ever Mudumi-Mada Marlince Rumaikewi, juga mengajukan gugatan ke MK.