Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/BPLH telah menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido karena ditemukan sejumlah pelanggaran oleh tim pengawas Penegakan Hukum (Gakkum) KLH. Salah satu pelanggaran yang terjadi adalah aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurrofiq menjelaskan bahwa hasil analisis citra satelit menunjukkan adanya pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido yang salah satunya disebabkan oleh aktivitas pembukaan lahan KEK Lido. Menurutnya, PT MNC Land Lido tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik, sehingga sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan.
Penghentian kegiatan pembangunan dan penyegelan KEK Lido dilakukan oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Gakkum LH, Ardyanto Nugroho. Ardyanto menegaskan bahwa hasil verifikasi lapangan menunjukkan perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido. Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan dengan baik, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau.
Berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari 24 hektar menjadi hanya 12 hektar, dengan kehilangan sekitar 2 hektar badan air. Ardyanto menegaskan bahwa pihak pengelola wajib memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi, dan pemerintah akan memberlakukan sanksi administratif jika hal ini tidak segera dilakukan.
Sebagai langkah pembuktian ilmiah terkait pencemaran di Danau Lido, tim pengawas telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi. Saat ini, tim masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum lingkungan.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan pihak pengelola dapat segera bertindak untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan dan menjaga kelestarian sumber daya alam. Semua pihak harus bekerja sama untuk melindungi lingkungan hidup demi keberlangsungan hidup generasi masa depan.