Keputusan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur oleh Pemerintah Republik Indonesia disampaikan secara tegas oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, bahwa proyek ini tidak akan menggunakan tabungan perumahan rakyat (tapera) sebagai sumber pendanaan. “Tapera tidak terkait dengan APBN dan tidak akan digunakan untuk membiayai proyek IKN,” jelas Moeldoko dalam konferensi pers di Jakarta.
Isu mengenai dana untuk pembangunan IKN dan makan siang gratis mulai mencuat setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada bulan Mei 2024. Pemerintah telah menetapkan anggaran sebesar Rp 71,8 triliun dari APBN untuk pengembangan pusat pemerintahan Indonesia di masa depan.
Realisasi anggaran pada tahun 2022 dan 2023 sudah mencapai Rp 5,5 triliun dan Rp 27 triliun, sedangkan di tahun 2024 Pemerintah mengalokasikan Rp 39,3 triliun dari APBN untuk proyek IKN. Dari total anggaran tersebut, Rp 400 miliar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur seperti kawasan istana negara, kawasan kementerian, dan gedung Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Sementara sisanya digunakan untuk aspek non-infrastruktur seperti perencanaan, koordinasi, dan promosi proyek IKN.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, anggaran juga digunakan untuk pembangunan rumah susun aparatur negara, jalan tol, bandara VVIP, serta sistem pengendalian banjir dan rehabilitasi lahan. Dukungan aparat keamanan dan operasional OIKN juga termasuk dalam alokasi anggaran tersebut.
Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara merupakan langkah strategis Pemerintah untuk meningkatkan pusat pemerintahan di Indonesia. Dengan penggunaan anggaran yang cermat dan tepat, diharapkan proyek ini dapat menjadi tonggak baru dalam pembangunan infrastruktur dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.