Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, akhirnya buka suara soal rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bakal diterapkan mulai 1 Januari 2025. Banyak yang mengkritik keputusan ini, apalagi dengan kondisi daya beli masyarakat yang lagi turun. Menurut Misbakhun, soal kenaikan PPN jadi 12 persen itu, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. “Kita serahkan ke pemerintah untuk memutuskan apakah kenaikan PPN ini jadi dilaksanakan atau enggak,” kata Misbakhun saat ditemui di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Misbakhun menjelaskan kalau kenaikan PPN menjadi 12 persen itu udah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, yang saat itu sudah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang ada. Tapi, menurutnya, situasi sekarang udah jauh berbeda. Daya beli masyarakat sedang menurun, jadi pemerintah harus pertimbangkan hal itu sebelum memutuskan untuk lanjutkan rencana kenaikan PPN. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga di Kuartal III 2024 hanya tumbuh 4,91 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal sebelumnya yang 4,93 persen. Angka ini bahkan lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang di angka 4,95 persen.
Selain itu, jumlah kelas menengah juga mengalami penurunan yang cukup besar. Data BPS menunjukkan jumlah penduduk kelas menengah turun drastis dari 57,33 juta orang pada 2019 menjadi hanya 47,85 juta orang pada 2024. “Situasinya sekarang beda banget dibandingkan dengan 2022, karena daya beli masyarakat udah menurun,” ujar Misbakhun. “Sekarang kita kembalikan lagi ke pemerintah, karena undang-undang itu sudah disepakati. Tinggal pemerintah yang harus mempertimbangkan apakah kondisi daya beli yang menurun dan penurunan kelas menengah ini layak dipertimbangkan.”
Meski begitu, kalau akhirnya pemerintah tetap memutuskan untuk menaikkan PPN jadi 12 persen, Misbakhun meyakini kalau keputusan itu pasti sudah melalui pertimbangan yang matang. “Kalau pemerintah tetap lanjut, berarti pemerintah merasa kondisi ekonomi masih stabil dan enggak terpengaruh sama daya beli yang turun. Ya, silakan saja,” tutup Misbakhun.