Pemerintah Akan Batasi Ekspor Residu Sawit dan Minyak Jelantah

Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru yang bertujuan untuk mengontrol ekspor limbah pabrik kelapa sawit, residu minyak sawit asam tinggi, dan minyak jelantah. Hal ini dilakukan melalui Permendag Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dan mendukung penggunaan biodiesel B40. Biodiesel B40 adalah campuran 40% minyak kelapa sawit dan 60% minyak solar yang digunakan sebagai bahan bakar.

Dalam keterangan tertulisnya, Mendag Budi menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan bahan baku minyak kelapa sawit bagi industri minyak goreng dan mendukung implementasi B40. Meskipun kebijakan ini akan berdampak, namun kepentingan industri dalam negeri tetap menjadi yang utama.

Selain itu, Permendag 2/2025 juga mengatur syarat untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) bagi produk turunan kelapa sawit. Bagi eksportir yang sudah memiliki PE Residu dan PE UCO berdasarkan Permendag Nomor 26 Tahun 2024, mereka tetap dapat melanjutkan ekspor hingga masa berlakunya berakhir.

Data menunjukkan bahwa ekspor POME dan HAPOR dalam lima tahun terakhir tumbuh sebesar 20,74%, sementara volume ekspor CPO turun rata-rata 19,54%. Hal ini menandakan bahwa ekspor POME dan HAPOR melebihi kapasitas wajar yang seharusnya. Mendag Budi menyatakan bahwa hal ini dapat mengancam ketersediaan CPO sebagai bahan baku industri di dalam negeri.

Penyebab peningkatan ekspor POME dan HAPOR antara lain adalah pengolahan buah dari Tandan Buah Segar (TBS) yang langsung diubah menjadi limbah pabrik. Hal ini mengakibatkan kesulitan bagi pabrik kelapa sawit konvensional untuk mendapatkan TBS.

Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan ekspor produk turunan kelapa sawit dapat dikendalikan dengan lebih baik demi menjaga ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dan mendukung implementasi biodiesel B40. Mendag Budi menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan industri untuk mencapai tujuan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *