Pemerintah berencana untuk menerapkan sistem zonasi baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025-2026. Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, Presiden Prabowo Subianto telah meminta untuk mendalami kajian pelaksanaan sistem zonasi. Mereka sedang mempelajari berbagai kelemahan yang ada agar dapat merancang zonasi dengan sistem baru yang lebih baik.
Abdul Mu’ti menyatakan bahwa sistem zonasi akan diperbaiki dengan empat kriteria utama, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Salah satu masalah yang sering timbul adalah persentase dari setiap kriteria yang dianggap tidak adil oleh masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya akan menyempurnakan kriteria-kriteria tersebut untuk mengatasi ketidakseimbangan tersebut.
Ketidakseimbangan persentase ini juga menyebabkan banyak sekolah swasta di beberapa daerah tidak memiliki murid, sementara sekolah negeri justru memiliki terlalu banyak murid sehingga standar mutu pendidikan tidak terpenuhi. Rasio timpang antara jumlah guru dan murid di sekolah negeri juga menjadi salah satu penyebab ketidakpenuhan standar mutu tersebut.
Meskipun demikian, implementasi sistem zonasi dalam PPDB memiliki tujuan yang baik. Anak-anak dari berbagai latar belakang sosial dapat bersekolah di tempat yang sama tanpa adanya segregasi antara anak yang mampu dan tidak mampu. Hal ini sesuai dengan filosofi zonasi yang mengedepankan pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial.
Nasib sistem zonasi akan ditentukan dalam sidang kabinet bersama Presiden Prabowo Subianto. Pihak terkait telah melakukan kajian dengan para Kepala Dinas Pendidikan serta melakukan audiensi dengan para pakar dan stakeholder pendidikan. Hasil kajian akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan dalam sidang kabinet.
Dengan adanya sistem zonasi yang baru dan disempurnakan, diharapkan masalah-masalah yang ada dapat teratasi dan pendidikan di Indonesia dapat semakin berkualitas. Semoga upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem pendidikan dapat memberikan manfaat bagi anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu tanpa terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal.