Mahkamah Konstitusi (MK) telah menunda sidang pemeriksaan lanjutan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Sidang seharusnya digelar untuk mendengar keterangan dari pihak DPR dan presiden terkait dua gugatan terkait UU Tapera. Gugatan tersebut diajukan oleh Leonardo Hamonangan dan Ricky Marpaung serta Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan bahwa kedua lembaga tersebut telah memberitahukan kepada MK bahwa keterangannya belum siap karena masih memerlukan persiapan. Oleh karena itu, DPR meminta agar sidang ini dijadwalkan ulang dan keterangan mereka disampaikan pada sidang berikutnya. Erwin Fauzi, Koordinator Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Perekonomian Kementerian Hukum dan HAM, menjelaskan bahwa pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menyusun keterangan presiden dan harus berkoordinasi dengan DPR.
Suhartoyo menyatakan bahwa sidang ini akan dijadwalkan kembali pada Selasa (22/10/2024) untuk mendengarkan keterangan dari pihak presiden dan DPR. Beliau berharap bahwa semua pihak siap menghadapi sidang sehingga tidak perlu ditunda lagi. “Kita harapkan pemerintah juga tidak meminta penundaan lagi ya, Pak Erwin. Semoga semuanya bisa terkoordinasi dengan baik,” ujar Suhartoyo.
Dengan demikian, sidang terkait UU Tapera akan dilanjutkan pada tanggal yang telah ditentukan dan diharapkan semua pihak dapat memberikan keterangan dengan baik. Semoga proses sidang berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.