Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan strategi pemerintah untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman yang mengalami kebangkrutan. Upaya penyelamatan akan melibatkan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perindustrian.
Menurut Yassierli, langkah-langkah penyelamatan dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mempercepat proses mediasi antara kurator dan manajemen Sritex. Saat ini, Sritex berada di bawah pengawasan kurator setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
“Namun, bentuk bantuan yang akan diberikan pemerintah bervariasi. Tidak selalu berarti pemerintah akan memberikan bantuan langsung kepada swasta, bisa jadi pemerintah membantu dalam mempercepat proses mediasi antara kurator dan manajemen,” ungkapnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI.
Pemerintah juga akan memberikan dukungan terkait proses ekspor-impor yang dilakukan oleh Sritex. Meskipun dalam kondisi pailit, pemerintah memastikan bahwa Sritex tetap dapat melanjutkan aktivitas ekspor-impor.
“Kami akan membantu dalam hal regulasi yang dapat memberikan relaksasi terkait ekspor dan impor bagi Sritex,” tambahnya.
Menurut Menaker, hal yang paling penting bagi pemerintah adalah mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Ia juga menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil pemerintah tidak hanya untuk kepentingan swasta semata. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel (Noel) Ebenezer, telah melakukan kunjungan langsung ke pabrik Sritex untuk meninjau situasi terkini.
“Dalam pemberitaan media, terkadang terkesan bahwa pemerintah hanya membela kepentingan swasta, namun sebenarnya tidak demikian. Yang terpenting bagi kami adalah mencegah PHK massal sambil menunggu proses kasasi. Oleh karena itu, Wakil Menteri turun langsung ke Sritex,” jelasnya.
Dengan adanya koordinasi lintas kementerian dan upaya penyelamatan yang terencana, diharapkan PT Sri Rejeki Isman dapat pulih dari krisis keuangan yang sedang dihadapi. Pemerintah akan terus memberikan dukungan dan bantuan sesuai dengan kebutuhan perusahaan untuk memastikan kelangsungan operasional dan menjaga stabilitas ketenagakerjaan.