Bawaslu Mengirim Surat Kepada TNI dan Polri Usai Putusan MK

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, telah mengirim surat kepada TNI dan Polri setelah putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 dikeluarkan. Putusan tersebut menyatakan bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral dalam pilkada dapat dihukum pidana penjara dan/atau denda.

“Sudah kita kirim surat ke TNI dan Polri,” kata Bagja saat berbicara di hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta. Sebelumnya, MK memutuskan hukuman pidana bagi pejabat daerah dan anggota TNI/Polri pada Kamis (14/11). Frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” dimasukkan ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 188 UU Nomor 1/2015 sebelumnya menyatakan bahwa pelanggar ketentuan Pasal 71 dapat dihukum dengan pidana penjara 1-6 bulan dan/atau denda Rp600.000,00-Rp6.000.000,00. Namun, setelah putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, Pasal 188 UU Nomor 1/2015 kini mencakup juga anggota TNI/Polri.

Dengan demikian, setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa yang melanggar ketentuan Pasal 71 dapat dihukum pidana penjara dan/atau denda. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dalam proses pemilihan umum.

Bagja menekankan pentingnya netralitas dalam pilkada agar proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan. Dengan adanya sanksi bagi mereka yang tidak netral, diharapkan akan mencegah praktek-praktek curang dan manipulasi dalam pilkada.

Bawaslu akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar aturan. Masyarakat dihimbau untuk ikut serta dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran dalam pilkada.

Dengan adanya aturan yang lebih ketat dan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar, diharapkan pilkada dapat berjalan dengan lancar dan jujur. Semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan pemilihan umum yang bersih dan demokratis.

Jadi, mari kita dukung upaya Bawaslu dalam menjaga netralitas dan keadilan dalam pilkada. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *