Ketua MPR sekaligus Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menjelaskan maksud dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberikan pengampunan kepada koruptor asalkan mereka mengembalikan kerugian negara. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prabowo saat berpidato di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir beberapa waktu yang lalu.
Menurut Muzani, Prabowo hanya ingin memastikan bahwa hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana juga memberikan manfaat bagi negara, sesuai dengan tren hukum internasional. “Hukuman harus memberikan nilai manfaat,” ujar Muzani di kompleks parlemen pada hari Senin (23/12).
Muzani menambahkan bahwa Prabowo juga mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas bersama DPR dan pemerintah. Menurutnya, RUU tersebut penting untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Presiden.
Meskipun RUU Perampasan Aset dianggap penting sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, DPR belum juga memasukkannya ke dalam Prolegnas 2025. RUU tersebut telah mandek selama lebih dari satu dekade setelah pertama kali disusun pada tahun 2008.
Pada tahun 2023, RUU Perampasan Aset akhirnya masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023 setelah Presiden Joko Widodo mengirim surat presiden (surpres) untuk membahas RUU tersebut bersama DPR. Namun, setahun telah berlalu dan RUU tersebut masih belum selesai dibahas.
Muzani menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia berharap agar DPR segera mengambil langkah konkret untuk membahas RUU tersebut demi kebaikan negara.
Dalam konteks hukuman terhadap koruptor, Muzani menyatakan bahwa Prabowo sedang mengusulkan gagasan yang bertujuan untuk memberikan manfaat bagi negara. Hukuman harus tetap diberikan, namun nilai manfaat bagi negara juga harus dipertimbangkan.
Sebagai pemimpin partai politik, Muzani menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah. Dia berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa korupsi dapat dihilangkan dari Indonesia.
Dengan adanya RUU Perampasan Aset, diharapkan bahwa para koruptor akan merasa terancam dan menjadi lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan korupsi. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan.
Sebagai warga negara, kita semua memiliki tanggung jawab untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan bekerja sama dan berkomitmen untuk melawan korupsi, kita dapat menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.