Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI telah menyetujui rancangan Peraturan KPU yang akan mengatur pemakaian Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada 2024. “Kami setuju dengan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam RDP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (25/9).
RDP juga menyetujui PKPU mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada; Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Suara Lainnya; Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pilkada; serta Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye. “Namun, kami menyarankan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP RI,” tambah Doli.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa Sirekap akan digunakan kembali di Pilkada 2024 dengan perbaikan signifikan dari sisi sistem komputasi. “Kapasitas traffic Sirekap sudah diperbesar sehingga traffic-nya lebih lancar. Kemampuan pembacaan Sirekap juga ditingkatkan untuk meningkatkan tingkat akurasi,” ujarnya.
Idham juga menyebut bahwa simulasi pemakaian Sirekap telah dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dengan tingkat akurasi mencapai lebih dari 99 persen. “Kami yakin ke depan akan lebih baik dan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tambahnya.
Data yang ditampilkan dalam Sirekap adalah formulir hasil penghitungan atau rekapitulasi yang dihasilkan oleh penyelenggara secara berjenjang. “Data yang kami tampilkan berupa dokumen dalam bentuk gambar atau format berkas digital pdf,” jelas Idham.
KPU meyakini bahwa kasus Sirekap pada Pemilu 2024 tidak akan terulang di Pilkada 2024. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis aplikasi Sirekap yang akan digunakan, yaitu Sirekap mobile, Sirekap web, dan Sirekap info publik.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa pengembang Sirekap untuk Pilkada 2024 masih sama dengan Pemilu 2024, yaitu dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Meskipun demikian, KPU telah berkoordinasi untuk menyempurnakan Sirekap guna memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024.