Menko Tegaskan Pemerintah Akan Ikuti Petunjuk Rekayasa Konstitusional MK

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti petunjuk rekayasa konstitusional yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi untuk merevisi Undang-Undang Pemilu setelah dihapusnya ambang batas pencalonan presiden. “MK sudah memberikan panduan tentang rekayasa konstitusi, dan pemerintah akan mengikutinya dalam mengubah Pasal 222 dan menambahkan pasal-pasal baru terkait pemilihan presiden,” ujar Yusril di Jakarta.

Sebelumnya, MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan konstitusi. MK telah menetapkan lima pedoman rekayasa konstitusi kepada pembuat undang-undang. “Pemerintah menghormati keputusan MK dan akan merevisi Pasal 222 terkait ambang batas pencalonan presiden,” tambah Yusril.

Pemerintah masih mempertimbangkan metode revisi Undang-Undang Pemilu, apakah menggunakan metode omnibus atau diamandemen satu per satu. Yusril belum bisa memastikan apakah inisiatif revisi akan dilakukan oleh pemerintah atau DPR. “Pemerintah akan melakukan revisi, tapi DPR juga bisa melakukannya. Yang jelas, Pasal 222 akan diubah sehingga Pilpres 2029 dapat dilakukan tanpa ambang batas,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga akan mematuhi larangan dominasi partai politik yang ditetapkan oleh MK. Pemerintah akan merumuskan ketentuan mengenai dominasi yang belum diatur secara rinci oleh MK. “Kami sedang mencari cara terbaik untuk hal ini,” kata Yusril.

Dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK memutuskan untuk menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. MK menyatakan bahwa ambang batas tersebut bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, serta melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

MK memberikan lima pedoman bagi pembuat undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR, untuk melakukan rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak berlebihan. Pedoman tersebut antara lain memberikan hak kepada semua partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus bergantung pada jumlah kursi di DPR atau perolehan suara nasional.

Pemerintah akan melibatkan semua pihak yang peduli terhadap penyelenggaraan pemilu dalam merumuskan rekayasa konstitusional, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR. Prinsip partisipasi publik yang bermakna akan diterapkan dalam proses tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *