Juru Bicara PDI-P, Guntur Romli, mengungkapkan bahwa pada tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah datang ke Kantor DPP PDI-P di Jakarta Pusat untuk melakukan penggeledahan. Namun, karena KPK tidak dapat menunjukkan surat penggeledahan, PDI-P menolak untuk membiarkan kantornya digeledah.
Menurut Guntur, saat penyidik KPK datang ke kantor DPP, namun mereka ditolak karena tidak dapat menunjukkan surat penggeledahan. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan hukum acara pidana dan prosedur operasional standar. Oleh karena itu, PDI-P memutuskan untuk menolak penggeledahan tersebut.
Guntur juga menjelaskan bahwa PDI-P tidak merasa dibantu oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait kasus suap Harun Masiku. Selain itu, ia membantah tudingan bahwa PDI-P dapat mengintervensi KPK. Menurutnya, spekulasi tersebut tidak masuk akal.
Guntur menegaskan bahwa PDI-P tidak ingin menciptakan kegaduhan di masyarakat karena pihak yang tidak profesional dalam penanganan kasus, seperti yang disebut sebagai “Parcok Kuningan”. PDI-P merasa bahwa kasus pribadi Harun Masiku sengaja dimanfaatkan untuk menyerang partainya.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal (RPS), mengungkapkan bahwa Firli Bahuri berusaha menghalangi penggeledahan kantor DPP PDI-P. Ronald mengatakan bahwa Firli meminta penyidik untuk menunda penggeledahan dengan alasan situasi masih belum kondusif. Firli selalu menyatakan agar penggeledahan ditunda karena situasi sedang panas.
Dengan demikian, Guntur menegaskan bahwa PDI-P tidak terlibat dalam upaya intervensi terhadap KPK. Kasus-kasus yang melibatkan partai politik harus ditangani secara profesional dan tidak seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan politik. PDI-P berkomitmen untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi tanpa tekanan dari pihak manapun.
Dalam kesimpulannya, Guntur menegaskan bahwa PDI-P tidak terlibat dalam kasus suap Harun Masiku dan tidak ada upaya untuk mengintervensi KPK. Partai tersebut hanya ingin kebenaran dan keadilan dalam penegakan hukum, tanpa adanya politisasi atau manipulasi dalam penanganan kasus-kasus korupsi.