Putusan MK Bisa Bikin Konstelasi Politik Pilkada 2024

Pakar ilmu politik dari Universitas Indonesia, Cecep Hidayat, mengungkapkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah membawa perubahan signifikan dalam politik Pilkada 2024, termasuk Pilkada Jakarta. Menurut Cecep, perubahan ini mengharuskan Jakarta untuk minimal memiliki 7,5 persen perolehan suara legislatif sebelumnya agar dapat mengajukan calon. Hal ini berarti bahwa PDI Perjuangan kini dapat mengajukan calonnya sendiri.

Sebelumnya, dari hasil Pemilu 2024, terdapat 11 partai yang meraih kursi di DPRD Provinsi Jakarta, namun hanya PDIP yang belum mengusung pasangan calon untuk Pilkada Jakarta. Sementara 10 partai lainnya memilih untuk mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono.

Cecep menjelaskan bahwa PDIP sebelumnya harus memenuhi syarat 25 persen suara dan 20 persen kursi untuk mengusung pasangan calon, namun hal ini tidak terpenuhi. Oleh karena itu, opsi terbaik bagi PDIP adalah mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Berdasarkan survei dari beberapa lembaga, Anies dinilai memiliki tingkat elektabilitas yang tinggi dan berpotensi untuk menang dalam Pilkada Jakarta.

Sebagai solusi, PDIP dapat mengusung Anies sebagai calon Gubernur sementara kader internal mereka dapat diusung sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. Dengan demikian, PDIP dapat memanfaatkan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk strategi politik mereka.

Putusan Mahkamah Konstitusi juga mengatur ambang batas pencalonan calon kepala daerah. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh persentase suara tertentu sesuai dengan jumlah penduduk di provinsi tersebut. Untuk Pilkada Jakarta dengan jumlah penduduk 8.248.283 jiwa, ambang batas minimal adalah 7,5 persen suara Pemilu 2024.

Dengan demikian, PDIP dengan perolehan suara 14,01 persen pada Pemilu 2024, memiliki kesempatan untuk mengusung pasangan calonnya sendiri dalam Pilkada Jakarta. Keputusan Mahkamah Konstitusi telah membuka peluang bagi partai politik untuk mengatur strategi politik mereka dalam menghadapi Pilkada 2024, termasuk di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *