Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, baru saja mengumumkan bahwa penyaluran bantuan sosial akan ditunda selama Pilkada Serentak 2024. Keputusan ini diambil karena adanya laporan-laporan mengenai potensi penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bansos. Menurut Bima Arya, kekhawatiran ini muncul dari banyak pihak, termasuk kontestan pemilu yang khawatir akan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Bima Arya juga menambahkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan incumbent yang mungkin memanfaatkan posisinya sebagai kepala daerah untuk memengaruhi pemilih melalui penyaluran bansos. Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR-RI, juga setuju bahwa penyaluran bansos perlu ditunda untuk menjaga kondusivitas Pilkada.
Menyikapi masukan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran yang menyatakan penundaan penyaluran bantuan sosial. Bima Arya menjelaskan bahwa penundaan ini tidak berlaku untuk program-program yang harus segera dilaksanakan. Penyaluran bansos yang ditunda hanya yang bersumber dari APBD, yang merupakan kewenangan daerah.
Namun, bansos yang berasal dari Kementerian Sosial dan program-program bantuan fiskal dari Kementerian Keuangan masih tetap dilakukan sesuai jadwal. Bima juga menegaskan bahwa warga tidak perlu khawatir, karena program-program tersebut sudah diinformasikan sebelumnya. “Tidak apa-apa, silakan dilaporkan,” ujar Bima.
Dengan demikian, penundaan penyaluran bansos selama Pilkada Serentak 2024 diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan menjaga kondusivitas pemilihan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan penyaluran bansos berjalan dengan baik dan transparan demi kepentingan masyarakat.