Kejagung berhasil menangkap tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dalam operasi tangkap tangan pada Rabu kemarin. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Mereka ditangkap terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur.
Febrie belum memberikan detail mengenai kasus yang menjerat tiga hakim tersebut, namun dia mengkonfirmasi bahwa penangkapan ini berkaitan dengan kasus Ronald Tannur. Windhu Sugiarto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menambahkan bahwa ketiga hakim tersebut akan dibawa ke Jakarta sebelum akhirnya dibawa ke Kejagung.
Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI, sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Meskipun divonis bebas pada Juli 2024, vonis tersebut menuai kontroversi karena dianggap tidak memperhatikan bukti-bukti yang ada. Komisi Yudisial bahkan merekomendasikan pemecatan bagi tiga hakim tersebut karena melanggar kode etik berat.
Penangkapan tiga hakim ini tentu saja mengejutkan banyak pihak. Kasus yang melibatkan Ronald Tannur memang telah menjadi sorotan publik, dan keputusan bebas yang dikeluarkan oleh tiga hakim tersebut dipertanyakan oleh banyak orang. Kini, proses hukum akan terus berlanjut dan kita akan melihat bagaimana kasus ini akan berkembang selanjutnya.
Kita berharap bahwa proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun. Semua pihak harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, termasuk para hakim yang harus menjalankan tugas mereka dengan integritas dan keadilan.
Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kita sebagai masyarakat hanya bisa berharap agar hukum benar-benar menjadi penegak keadilan tanpa pandang bulu. Teruslah mengikuti perkembangan kasus ini dan mari kita dukung proses hukum yang berjalan dengan baik.