Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengonfirmasi bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari hasil Pilkada Serentak 2024 tidak akan dapat dilakukan pada tahun ini. Kemungkinan besar, mereka akan dilantik pada tanggal 7 Februari 2025, asalkan tidak ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pelantikan untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak yang tidak mengalami sengketa di MK dan dilakukan secara serentak oleh Presiden kemungkinan besar akan dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2025,” ujar Tito kepada wartawan setelah rapat bersama KPU dan Bawaslu RI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/8/2024).
Jika terdapat gugatan ke MK, maka pelantikan akan tertunda dari tanggal 7 Februari 2025 karena harus menunggu putusan resmi dari sidang MK. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengubah ketentuan terkait usia calon kandidat dalam Pilkada Serentak. Awalnya, persyaratan usia calon ditetapkan setelah pasangan calon (paslon) mendaftar ke KPU, namun sekarang aturan tersebut menentukan usia calon pada saat pelantikan.
Perubahan aturan ini membuat KPU membutuhkan kejelasan mengenai waktu pelantikan paslon agar dapat menerima pendaftaran calon kandidat yang bersaing dalam Pilkada 2024. “KPU meminta kepastian dari pemerintah, khususnya dalam mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai jadwal pelantikan, sehingga tanggal pelantikan dapat dipastikan dengan jelas,” tambahnya.
Pihak terkait telah melakukan kajian mendalam untuk menghitung rentang waktu mulai dari pemungutan suara serentak pada tanggal 27 November 2024, tahapan rekapitulasi hingga gugatan PHPU yang kemungkinan akan masuk ke MK, sehingga dapat menentukan waktu pelantikan yang paling ideal. Selain itu, DPRD provinsi juga diberikan kewenangan untuk mengajukan waktu pelantikan kepala daerah kepada presiden.
“Untuk pelantikan hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak mengalami sengketa, prosesnya akan diserahkan kepada DPRD untuk ditindaklanjuti,” lanjutnya.
Dengan adanya perubahan aturan dan prosedur yang telah disepakati, diharapkan pelaksanaan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua pihak terkait akan bekerja sama untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik dan transparan demi kepentingan masyarakat dan negara.