Kemendagri Menyiapkan 69 Rancangan Peraturan Pada Masa 100 Hari Kerja Kabinet

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri telah menyiapkan 69 rancangan Peraturan Mendagri untuk disahkan dalam waktu 100 hari kerja Kabinet Merah Putih. Berdasarkan informasi yang diterima di Jakarta pada hari Jumat, puluhan Permendagri tersebut membahas tentang batas daerah dan telah disiapkan setelah dilakukan rapat monitoring asistensi dan evaluasi pengendalian dalam pembentukan peraturan perundang-undangan bidang bina administrasi wilayah.

Menurut Sekretariat Ditjen Bina Adwil Kemendagri Aang Hakam Zuwaidi, “Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai batas daerah secara proses dan administrasi telah selesai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Tinggal menunggu keputusan atau kebijakan Menteri Dalam Negeri untuk tanda tangan pada waktu yang tepat.”

Aang menargetkan bahwa penandatanganan Permendagri tersebut selesai dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada tanggal 27 November 2024. Ia juga menjelaskan bahwa secara bersamaan akan disiapkan surat kepada Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri terkait adanya perubahan undang-undang mengenai daerah otonom dan perubahan nomenklatur Kementerian Hukum, sehingga dapat mempercepat proses pengundangan setelah ditetapkan oleh Mendagri.

Penetapan 69 rancangan Permendagri mengenai batas daerah dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 401 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan kebutuhan atas Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, seperti yang dijelaskan oleh Aang.

Selain itu, 69 rancangan Permendagri terkait batas daerah diperlukan dengan mempertimbangkan Keputusan Mendagri Nomor:136.05-1100 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah Kemendagri. Semua langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses penetapan batas daerah berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dalam menyusun rancangan Peraturan Mendagri mengenai batas daerah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan di tingkat wilayah. Semoga dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan terperinci ini, pembangunan di berbagai daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *