Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan 10 orang saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate pada hari Rabu. “Saksi-saksi ini dihadirkan untuk mengungkap kasus gratifikasi yang melibatkan terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba,” kata JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz.
Dalam sidang tersebut, JPU juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya, termasuk Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara, Zainab Alting. Selain itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara Damruddin, Sekretaris Dinas Pangan Maluku Utara Fahmi Alhabsi, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara Sulik Yaya Budi Santoso, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maluku Utara, Bambang Hermawan, juga menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Dalam kesaksian mereka, terungkap bahwa beberapa saksi telah memberikan uang kepada AGK untuk berbagai keperluan. Misalnya, Kepala DPMPTSP Bambang Hermawan secara pribadi menyerahkan uang melalui ajudan Ramadhan Ibrahim di Bank Mandiri sebesar Rp10 juta untuk biaya hotel. Sekretaris Dikbud Malut, Fahmi Alhabsy, memberi uang sebesar Rp190 juta yang diperoleh dari istri dan kontraktor melalui ajudan Husri Lelean. Hartono The, seorang pengusaha, juga memberi uang sebesar Rp50 juta kepada AGK.
Namun, ada saksi yang membantah tuduhan memberikan uang kepada AGK. Eddy Sanusi, seorang pengusaha, membantah telah memberikan uang sebanyak 30 ribu dollar kepada AGK melalui ajudan Deden. Ismid Bachmid mengaku telah memberikan uang sekitar Rp700 juta secara bertahap kepada Ramadhan untuk pengadaan sapi 900 ekor lebih. Kepala Bapenda Jainab Alting juga mengakui telah memberikan uang sebesar Rp35 juta kepada AGK untuk kepentingan berobat Kadis Sintap.
Dalam persidangan, JPU KPK menunjukkan bukti transfer uang senilai Rp8.035 miliar dari delapan orang penyetor dengan 430 transaksi di sejumlah bank. Mantan Gubernur Malut, AGK, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, mengakui hanya mengetahui uang yang masuk ke rekening ajudannya Ramadhan Ibrahim, sedangkan uang yang masuk ke rekening orang lain, dia tidak mengetahuinya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara yang diduga menerima gratifikasi. Semoga proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan demi tegaknya keadilan di Indonesia.