Menlu Al-Maliki: Palestina, Tanah Suci yang Tak Boleh Disentuh!

Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al-Maliki, dengan tegas menyatakan bahwa fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai aktivitas permukiman Israel menegaskan bahwa hanya rakyat Palestina yang berhak berdaulat atas wilayahnya, termasuk Yerusalem Timur. Menurut Al-Maliki, putusan ICJ merupakan momen penting bagi Palestina dan juga bagi keadilan serta hukum internasional.

Dalam pernyataannya di media sosial pada Sabtu, Al-Maliki mengungkapkan bahwa putusan ICJ yang dibacakan pada Jumat (19/7) menegaskan bahwa pendudukan Israel melanggar hukum internasional, termasuk Piagam PBB dan norma HAM dunia, terutama dalam hal larangan segregasi rasial dan Apartheid. ICJ juga menyatakan bahwa pendudukan ilegal Israel merampas hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri di tanah mereka dan hak mereka untuk memiliki negara.

Oleh karena itu, Al-Maliki menekankan bahwa Israel harus segera mengakhiri pendudukan dan mengosongkan semua permukiman ilegal yang telah dibangun. Ia menyoroti bahwa rakyat Palestina telah menderita selama bertahun-tahun dan hak serta martabat mereka telah diabaikan akibat penjajahan dan genosida yang dilakukan oleh Israel, yang kini menjadi sorotan dunia.

Menurut Al-Maliki, putusan ICJ adalah bukti dari perjuangan dan keteguhan rakyat Palestina. Ia juga menegaskan bahwa hak rakyat Palestina tersebut tidak boleh lagi diabaikan atau diabaikan. Al-Maliki juga menyerukan agar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional bertanggung jawab untuk membantu mewujudkan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri dan memastikan bahwa hak tersebut segera terwujud.

ICJ, yang berbasis di Den Haag, Belanda, sebelumnya menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari. Lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional, yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, turut membahas isu tersebut.

Dengan adanya putusan ICJ ini, Al-Maliki berharap bahwa dunia akan melihat dan mengakui penderitaan serta perjuangan rakyat Palestina. Dia juga menekankan pentingnya dukungan dan tindakan nyata dari PBB dan komunitas internasional untuk mengakhiri pendudukan Israel dan mengembalikan hak-hak rakyat Palestina. Al-Maliki yakin bahwa dengan solidaritas dan keputusan yang tepat, keadilan akan tercapai bagi rakyat Palestina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *